Selasa, 17 Mei 2011

Prof. Dr. Sabri Samin, M Ag : Penegak Hukum Tidak Dibutuhkan

Laporan : Suryani Musi (Mahasiswa Jurnalistik UIN Alauddin Angkatan 2008)

HIMPUNAN Mahasiswa Jurusan Peradilan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) mengadakan Seminar Nasional dengan tema Pengawasan Kemandirian Hakim dalam Perspektif Konstitusi di gedung Training Centre UIN Alauddin Makassar, Sabtu 14/04/2011.
Dalam seminar ini dihadiri oleh pemateri dari Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA-RI, Setyawan Hartono dengan tema Sistem Pengawasan Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Profesionalisme Hakim di Indonesia.
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Negera Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI), Dr Ibrahim SH MH LLM dengan membawakan makalah yang berjudul Sistem Pengawasan Independensiu Hakim oleh Komisi Yudiasial.
Hakim Konstitusi RI, Dr Muhammad Alim SH M Hum dengan tema Pengawasan Kemandirian Hakim dalam Perspektif Konstitusi. Serta tinjauan akademisi dari Prof Dr Sabri Samin M Ag guru besar dalam bidang Hukum Islam, dan dosen Pascasarjana (PPs) UIN. Prof Dr Samin membawakan makalah yang berjudul Menelusuri akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum.
Muhammad Alim menyatakan bahwa hakim itu terdiri dari tiga golongan. Dua golongan masuk neraka dan satu golongan yang masuk surga. Pertama, hakim yang tidak tahu hukum dan memutuskan perkara dengan kejahaliaannya akan masuk neraka, kedua hakim yang mengetahui hukum tetapi tidak menerapkan hukum itu sebagaimana mestinya, golongan ini juga tidak masuk neraka, dan yang ketiga hakim yang tahu hukum dan menegakkan hukum itu dengan adil, akan masuk surga.
“Dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, sikap profesionalisme dimaknai sebagai suatu sikap moral yang dilandasi tekad untuk melaksanakan pekerjaan atau profesi yang dipilihnya dengan kesungguhan yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan yang luas. Dari makna tersebut, sikap professional setidaknya mengendung unsure-unsur integritas, kapasitas, dedikasi, dan visi,” kata Setyawan Hartono.
Dari segia akademis, Sabri Samin menilai bahwa dasar putusan hakim adalah alat bukti dan fakta persidangan bukan keyakinan hakim, sebab keyakinan itu tidak dapat diukur. Tanpa diucapkan pun pasti hakim memutuskan denagn keyakinannya. Fenomena hasil persidangan kadang-kadang tidak terhindarkan adanya perbedaan pendapat, sehingga terjadi perbedaan karena keyakinan hakim yang berbeda. “Andai kita semua manusia taat hukum dan hidup berperadaban maka penegak hukum tidak dibutuhkan,” kata Sabri Samin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar